Sekilas PNPM MP-d
Dalam pemberdayaan diperlukan sikap pemihakan kebijakan yang melindungi
orang miskin dan merangsang produktivitas kerja masyarakat miskin. Sesuai
dengan tujuan “pemberdayaan” yaitu (1), melepaskan belenggu kemismikinan dan
keterbelakangan, dan (2) memperkuat posisi
tawar pada masyarakat miskin, maka langkah-langkah yang dilakukan dalam
pemberdayaan adalah : Pertama berupaya
menciptakan suasana iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
(enabling). Disini titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi
yang dapat dikembangkan. Artinya bahwa setiap manusia semiskin apapun pasti
memiliki potensi, daya, karena kalau tidak demikian, maka manusia akan punah.
Oleh karena itu Pertama pemberdayaan harus merupakan upaya membangun
daya/potensi dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki. Kedua memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat tersebut, sehingga untuk itu diperlukan berbagai masukan (input) serta pembukaan akses kedalam berbagai peluang (opportunity) yang membuat masyarakat makin berdaya. Ketiga memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kekurang berdayaan dalam mengahadapi yang kuat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta mengekploitasi yang kuat atas yang lemah. Oleh karena itu harus dilandasi suatu sikap yang tidak memperlakukan masyarakat miskin hanya sebagai objek, akan tetapi harus diperlakukan sebagai subyek.
daya/potensi dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki. Kedua memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat tersebut, sehingga untuk itu diperlukan berbagai masukan (input) serta pembukaan akses kedalam berbagai peluang (opportunity) yang membuat masyarakat makin berdaya. Ketiga memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kekurang berdayaan dalam mengahadapi yang kuat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta mengekploitasi yang kuat atas yang lemah. Oleh karena itu harus dilandasi suatu sikap yang tidak memperlakukan masyarakat miskin hanya sebagai objek, akan tetapi harus diperlakukan sebagai subyek.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) sejak
awal didesain agar masyarakat sebagai subyek secara luas dengan kata lain
sebagai pelaku program sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada
pelestarian dan pengembangannya
Partisipasi Masyarakat sebagai model pembangunan alternatif yang
diimplementasikan dalam PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan adanya tata
pengelolaan yang baik (good overmance)
agar partisipasi masyarakat dapat terwujud. Tata pengelolaan (govermance) dalam
pembangunan partisipatif meliputi pelbagai faktor prosedur administrasi, kelembagaan
dan organisasi dala pembentukan kebijakan dan pengelolaan pembangunan desa yang
bersifat mengutamakan partisipasi masyarakat.
Jaminan politik dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap
masyarakat untuk secara pasti memperoleh hak-haknya atas sumberdaya pembangunan
merupakan dasar bagi pelembagaan sistem pembangunan partisipatif. Dengan
demikian, sederet aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan
pembangunan yang dikelola secara mandiri sebagai ciri khas pembangunan
partisipatif dapat dipraktekkan secara rutin dan menjadi kebiasaan yang
dianggap wajar bagi masyarakat di perdesaan.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kualitas keterlibatan
pemerintah daerah dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah menyediakan wahana proses
belajar sosial bagi aparat pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip
"learning by doing" dan "learning by capacity". Pelayanan
publik dalam PNPM Mandiri Perdesaan dijadikan bagian dari good governance
dengan cara menerapkan secara ketat prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
Pelibatan aparat pemerintah dalam praktek-praktek PNPM Mandiri Perdesaan secara
langsung diharapkan menjadi ruang belajar dalam pembentukan sikap diri
khususnya berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
0 komentar :
Post a Comment
Budayakan komentar yang baik dan sopan( tidak berbau SARA, Intimidasi dan Diskriminasi)