JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDA

Sekilas PNPM MP-d



Sekilas PNPM MP-d 
Dalam pemberdayaan diperlukan sikap pemihakan kebijakan yang melindungi orang miskin dan merangsang produktivitas kerja masyarakat miskin. Sesuai dengan tujuan “pemberdayaan” yaitu (1), melepaskan belenggu kemismikinan dan keterbelakangan, dan (2)  memperkuat posisi tawar pada masyarakat miskin, maka langkah-langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan adalah : Pertama  berupaya menciptakan suasana iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya bahwa setiap manusia semiskin apapun pasti memiliki potensi, daya, karena kalau tidak demikian, maka manusia akan punah. Oleh karena itu Pertama pemberdayaan harus merupakan upaya membangun
daya/potensi dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki. Kedua memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat tersebut, sehingga untuk itu diperlukan berbagai masukan (input) serta pembukaan akses kedalam berbagai peluang (opportunity) yang membuat masyarakat makin berdaya. Ketiga  memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kekurang berdayaan dalam mengahadapi yang kuat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta mengekploitasi yang kuat atas yang lemah. Oleh karena itu harus dilandasi suatu sikap yang tidak memperlakukan masyarakat miskin hanya sebagai objek, akan tetapi harus diperlakukan sebagai subyek.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)   sejak awal didesain agar masyarakat sebagai subyek secara luas dengan kata lain sebagai pelaku program sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelestarian dan pengembangannya
Partisipasi Masyarakat sebagai model pembangunan alternatif yang diimplementasikan dalam PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan adanya tata pengelolaan yang baik (good   overmance) agar partisipasi masyarakat dapat terwujud. Tata pengelolaan (govermance) dalam pembangunan partisipatif meliputi pelbagai faktor prosedur administrasi, kelembagaan dan organisasi dala pembentukan kebijakan dan pengelolaan pembangunan desa yang bersifat mengutamakan partisipasi masyarakat.
Jaminan politik dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap masyarakat untuk secara pasti memperoleh hak-haknya atas sumberdaya pembangunan merupakan dasar bagi pelembagaan sistem pembangunan partisipatif. Dengan demikian, sederet aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan yang dikelola secara mandiri sebagai ciri khas pembangunan partisipatif dapat dipraktekkan secara rutin dan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar bagi masyarakat di perdesaan.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kualitas keterlibatan pemerintah daerah dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah menyediakan wahana proses belajar sosial bagi aparat pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip "learning by doing" dan "learning by capacity". Pelayanan publik dalam PNPM Mandiri Perdesaan dijadikan bagian dari good governance dengan cara menerapkan secara ketat prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Pelibatan aparat pemerintah dalam praktek-praktek PNPM Mandiri Perdesaan secara langsung diharapkan menjadi ruang belajar dalam pembentukan sikap diri khususnya berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

0 komentar :

Post a Comment

Budayakan komentar yang baik dan sopan( tidak berbau SARA, Intimidasi dan Diskriminasi)