Dana sosial adalah dana yang
khusus dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga miskin dan
bersifat hibah. Dalam program PNPM MP dana tersebut dialokasikan tersendiri
dari surplus minimal 15%. Di kecamatan Sidorejo untuk tahun anggaran 2012 alokasi
untuk dana sosial sebesar Rp.55.000.000,- dari surplus tahun 2011 dan telah
disepakati dalam forum MAD. Dimana dana sosial tersebut digunakan untuk rehap
rumah tidak layak huni.